Musyawarah desa sosialisasi perencanaan pembangunan dan pembentukan tim penyusun RKPdes tahun 2025

  • Sep 11, 2024
  • GLANGGANG.PAKISAJI
Lokasi Kegiatan: Desa Glanggang
Tanggal Kegiatan: Jan 01, 1970

Perencanaan Pembangunan Desa Kabupaten Malang berpedoman pada Permendagri No. 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, juga Perbup Malang No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. Kepanjangan dari RKP Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Dalam rangka upaya pembangunan desa, salah satu tahapannya ialah perencanaan pembangunan desa yang diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Perencanaan Pembangunan Desa Glanggang tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Glanggang Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, pada tanggal 30 Juni 2024 dengan melibatkan para perangkat desa dan segala unsur masyarakat, semua wajib berpartisipasi aktif untuk kelancaran dan keselarasan dalam membangun desa.

Perencanaan pembangunan desa ini terdiri atas dua hal, yakni (1) penyusunan RPJM Desa dan (2) penyusunan RKP Desa. Tetapi, pembahasan kali ini hanya berfokus pada RKP Desa saja. 

RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari dokumen RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh Pemerintah Desa.

Sebelum disahkan menjadi sebuah dokumen, RKP Desa dibuat rancangannya terlebih dahulu, mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa, PJ Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. Tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKP Desa.

Siklus perencanan pembangunan desa terdiri dari 4 siklus

  1. Penyusunan perencanaan desa pada bulan Januari-Juni
  2. Penyusuna RKP Desa pada bulan Juli-September
  3. Penyusunan APBDes pada bulan Oktober- Desember
  4. Realisasi APBDes pada bulan Januari-Desember

Tahapan kegiatan penyusunan RKP Desa (TA.2025)

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah yang dilaksanakan pada bulan Juni
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa yang dilaksanakan pada bulan Juni
  3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa yang dilaksanaakan pada minggu ke-1 bulan Juli
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa yang dilaksanakan pada minggu ke-1 bulan Juli
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa yang dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Juli sd. minggu ke-2 bulan Agustus
  6. Penyususnan RKP Desa melalui musyawarah perencaan pembangunan desa yang dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Agustus sd. minggu ke-2 bulan September
  7. Penetapan RKP Desa yang dilaksanakan pada minggu ke-3 sd. ke-4 bulan September
  8. Perubahan RKP Desa yang dilaksanakan tentatif, mengikuti kebutuhan APB Desa/ P-AB Desa
  9. Pengajuan daftar ususlan RKP Desa dilaksanakan pada minggu ke-1 bulan Oktober sd. minggu ke-4 bulan Desember

Sehingga pada Minggu, 30 Juni 2024, telah terlaksana musyawarah desa mengenai Sosialisasi Rencana Kerja Pemerintahan Desa Glanggang Tahun Anggaran 2025 dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Hasil musyawarah sosialisasi perencanaan pembangunan desa menyepakati beberapa hal yakni:

  1. Acuan penyusunan RKP Desa Glanggang tahun anggaran 2025 menggunakan dan atau melanjutkan RPJM yang belum ter-realisasikan
  2. Pembentukan tim perumus RKP Desa Glanggang tahun 2025
  1. Bambang Purnomo (Sekretaris Desa) sebagai ketua
  2. Suheri (Ketua LPMD) sebagai sekretaris
  3. Siti Asmani (Ketua PKK Desa) sebagai anggota
  4. Erna Kartika P (Bidan Desa) sebagai anggota
  5. Sariani (Kader Posyandu) sebagai anggota
  6. Darianto (Ketua RW) sebagai anggota
  7. Tri Hartadi (Ketua RT) sebagai anggota
  8. Susanto (Kepala Dusun) sebagai anggota
  9. Kusnadi (Kepala Dusun) sebagai anggota
  10. Andik Saiful (Kepala Dusun) sebagai anggota
  11. Hari Setiyawan (Kepala Dusun) sebagai anggota
  1. Badan Permusyawaratan Desa Glanggang merekomendasikan bahwa tim perumus RKP Desa Glanggang tahun anggaran 2025 kepada Kepala Desa Glanggang agar ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

 

#RKPDesa

#Glanggang

#KKNTUNIKAMA