Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Sampurno |
Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan :
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.