Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU & UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Adi Hermanto |
Fungsi dan Tugas Kaur TU dan Umum :
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya;