Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Mulyadi

Fungsi dan Tugas Kasi Pelayanan :

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.