Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Suyadi

Fungsi dan Tugas Kasi Pemerintahan :

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya;