Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA

Tugas dan Fungsi Kepala Desa :

(1) Kepala Desa bertugas dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi:

a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah desa;

b. melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan

e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.