Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Bambang Purnomo |
Fungsi Sekretaris Desa :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
e. melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya; dan
f. dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas Sekretaris Desa :
a. menyusun rancangan produk hukum desa;
b. mengundangkan produk hukum desa;
c. menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya; e. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
f. memberikan pelayanan administrasi;
g. melakukan penatausahaan keuangan desa;
h. menyusun Rancangan RPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
i. menginventarisir dan mengelola aset desa;
j. mengelola administrasi kepegawaian;
k. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.