Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Bambang Purnomo

Fungsi Sekretaris Desa :

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;

e. melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya; dan

f. dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas Sekretaris Desa :

a. menyusun rancangan produk hukum desa;

b. mengundangkan produk hukum desa;

c. menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;

d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya; e. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;

f. memberikan pelayanan administrasi;

g. melakukan penatausahaan keuangan desa;

h. menyusun Rancangan RPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;

i. menginventarisir dan mengelola aset desa;

j. mengelola administrasi kepegawaian;

k. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.