Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Madinatul Munawaroh S.Pd

Fungsi dan Tugas Kaur Keuangan :

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya;